Persyaratan Pengajuan/Permohonan

Persyaratan Pengajuan Cerai Gugat/Talak

1. Surat Gugatan/Permohonan;

2. Fotokopi e-KTP Penggugat/Pemohon, dinazegelen;

3. Asli Buku Kutipan Akta Nikah beserta fotokopi, dinazegelen;

4. Bagi Penggugat/Pemohon yang bekerja sebagai PNS/TNI/POLRI/BUMN, melampirkan Fotokopi Surat Izin Perceraian, dinazegelen;

5. Apabila Tergugat/Termohon tidak diketahui alamatnya diseluruh Wilayah Republik Indonesia, melampirkan Fotokopi Surat Keterangan Ghaib, yang diterangkan Ketua RT setempat dan diketahui oleh Lurah, dinazegelen;

6. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara.

Persyaratan Gugatan Harta Bersama

1. Surat Gugatan;

2. Fotokopi e-KTP Penggugat/Pemohon, dinazegelen;

3. Fotokopi Akta Cerai, dinazegelen;

4. Fotokopi Sertifikat Hak Milik / Surat-Surat berharga lainnya, dinazegelen;

5. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara.

Persyaratan Gugatan Hak Asuh Anak

1. Surat Gugatan;

2. Fotokopi e-KTP Penggugat, dinazegelen;

3. Fotokopi Akta Cerai, dinazegelen;

4. Fotokopi Kartu Keluarga, dinazegelen;

5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak, dinazegelen;

6. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara.

Persyaratan Perkara Gugatan Itsbat Nikah

1. Surat Gugatan;

2. Fotokopi e-KTP Penggugat/Pemohon, dinazegelen;

3. Fotokopi Surat Keterangan Nikah di bawah tangan, dinazegelen;

4. Fotokopi Kartu Keluarga, dinazegelen;

5. Fotokopi Fotokopi Akta Kematian / Surat Kematian dari suami/istri yang diajukan isbat nikah dari Kelurahan, dinazegelen;

6. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara.

Persyaratan Permohonan Itsbat Nikah

1. Surat Permohonan;

2. Fotokopi e-KTP Pemohon (Suami dan Istri) masing-masing satu lembar, dinazegelen;

3. Fotokopi Kartu Keluarga, dinazegelen;

4. Fotokopi Surat Keterangan Nikah Siri / Nikah di bawah tangan dinazegelen;

5. Fotokopi Akta Cerai / Akta Kematian (apabila sudah pernah menikah sebelumnya), dinazegelen;

6. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara.

Persyaratan Permohonan Pengangkatan Anak

1. Surat Permohonan;

2. Fotokopi e-KTP Pemohon (Suami dan Istri), dinazegelen;

3. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah Pemohon, dinazegelen;

4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon, dinazegelen;

5. Fotokopi e-KTP Kedua Orang Tua Anak, dinazegelen;

6. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah Orang Tua Anak, dinazegelen;

7. Fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung kepada Pemohon, dinazegelen;

8. Fotokopi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Pemohon, dinazegelen;

9. Fotokopi Slip Gaji / Surat Keterangan Penghasilan Pemohon, dinazegelen;

10. Fotokopi Surat Keterangan Berbadan Sehat Pemohon, dinazegelen;

11. Fotokopi Akta Kelahiran Anak, dinazegelen;

12. Asli dan Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial, dinazegelen;

13. 13. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara.

Persyaratan Permohonan Dispensasi Kawin

1. Surat Permohonan;

2. Fotokopi e-KTP Kedua Orangtua/Wali, dinazegelen;

3. Fotokopi Surat Penolakan dari KUA, dinazegelen;

4. Fotokopi Kartu Keluarga, dinazegelen;

5. Fotokopi e-KTP/Akta Kelahiran (Calon Suami dan istri), dinazegelen;

6. Fotokopi Ijazah terakhir (Calon Suami dan Istri), dinazegelen;

7. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian (Bagi salah satu orang tua yang meninggal dunia), dinazegelen;

8. Fotokopi Surat Rekomendasi dari DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), dinazegelen;

9. Fotokopi Surat Rekomendasi dari Puskesmas, dinazegelen;

10. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara.

Persyaratan Permohonan Wali Pengampu

1. Surat Permohonan;

2. Fotokopi e-KTP Pemohon, dinazegelen;

3. Fotokopi Surat Keterangan dari Rumah Sakit, dinazegelen;

4. Fotokopi Kartu Keluarga, dinazegelen;

5. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara

Persyaratan Permohonan Wali Adhol

1. Surat Permohonan;

2. Fotokopi e-KTP Pemohon, dinazegelen;

3. Fotokopi Surat Penolakan dari KUA, dinazegelen;

4. Fotokopi Kartu Keluarga, dinazegelen;

5. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara

Persyaratan Permohonan Perwalian Anak Yang Diajukan Oleh Orangtua Kandung

1. Surat Permohonan;

2. Fotokopi e-KTP Pemohon, dinazegelen;

3. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah, dinazegelen;

4. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan, dinazegelen;

5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak, dinazegelen;

6. Fotokopi Sertifikat Hak Milik/Surat Surat berharga lainnya yang akan diurus dengan adanya perwalian, dinazegelen;

7. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara

Persyaratan Permohonan Perwalian Anak Yang Diajukan Selain Orangtua Kandung

1. Surat Permohonan;

2. Fotokopi e-KTP Pemohon, dinazegelen;

3. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah (Wali dan Orangtua si Anak), dinazegelen;

4. Fotokopi Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan, dinazegelen;

5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak, dinazegelen;

6. Fotokopi Surat Persetujuan dari Orangtua si Anak, dinazegelen;

7. Fotokopi Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Rumah Sakit yang berwenang, dinazegelen;

8. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dinazegelen;

9. Fotokopi Surat Keterangan Mampu secara finansial/Surat Keterangan Penghasilan, dinazegelen;

10. Fotokopi Surat Persetujuan Suami/Istri Pemohon (Bagi yang sudah menikah, dinazegelen;

11. Fotokopi Surat Pernyataan bersedia menjadi Wali;

12. Fotokopi Surat Pernyataan Tidak Pernah Melakukan atau Tidak Akan Melakukan:

  • Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran dan Perlakuan Salah terhadap Anak; atau ;
  • Penerapan Hukuman Fisik dengan alasan apapun termasuk untuk menegakkan disiplin terhadap Anak;

13. Fotokopi Surat Persetujuan dari Anak yang difasilitasi Dinas Sosial apabila Anak tidak mampu memberikan persetujuan. Apabila Anak mampu memberikan persetujuan cukup dengan membuat Surat Persetujuan Anak;

14. Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin;

15. Fotokopi Sertifikat Hak Milik/Segel/Deposito/Buku Tabungan/BPJS/Surat bukti lainnya;

16. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara

Persyaratan Asal Usul Anak

1. Surat Permohonan;

2. Fotokopi KTP Pemohon (Suami dan Istri), dinazegelen;

3. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon, dinazegelen;

4. Fotokopi Surat Keterangan Nikah di Bawah Tangan, dinazegelen;

5. Fotokopi Buku Nikah Pemohon, dinazegelen;

6. Fotokopi Surat Keterangan Lahir Anak dari Bidan/Rumah Sakit/Kelurahan, dinazegelen;

7. Fotokopi Akta Cerai/ Akta Kematian (apabila sudah pernah menikah sebelumnya), dinazegelen;

8. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara

Persyaratan Permohonan Izin Poligami

1. Surat Permohonan;

2. Fotokopi e-KTP/Surat Keterangan Domisili Pemohon, dinazegelen;

3. Fotokopi e-KTP Istri, dinazegelen;

4. Fotokopi e-KTP Calon Istri, dinazegelen;

5. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah;

6. Fotokopi Surat Persetujuan Istri, dinazegelen;

7. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Suami, dinazegelen;

8. Fotokopi Surat Pernyataan Suami untuk berlaku adil, dinazegelen;

9. Fotokopi Surat Pernyataan Istri bahwa tidak keberataan untuk dimadu, dinazegelen;

10. Fotokopi Daftar Harta Permohon dan Istri , dinazegelen

11. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Petugas Pelayanan Bank BSI atau Transfer Menggunakan Mobile Banking Pihak Berperkara dengan Menginput Kode Virtual Account yang muncul di Akun E-Court masing-masing pihak berperkara